Siak, 29 September 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di MA Al Aziz Riau di Kecamatan Siak pada Selasa, 29 September 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Bullying” sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta didik mengenai bahaya perundungan di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak yang mewakili Ibu Yulianti Sembiring, S.H., dengan menghadirkan narasumber dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), yaitu Ibu Revianti Hasibuan dan Ibu Iklima Sara Yulis.

Dalam penyuluhan tersebut, para narasumber memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pengertian bullying, berbagai bentuk perundungan, dampak yang dapat ditimbulkan terhadap korban, serta pentingnya mencegah dan menghentikan tindakan bullying di lingkungan pendidikan.

Bullying tidak hanya berupa kekerasan secara fisik, tetapi juga dapat berbentuk verbal, sosial, maupun melalui media digital. Oleh karena itu, para siswa diberikan pemahaman agar mampu mengenali tindakan perundungan dan tidak menjadi pelaku maupun membiarkan terjadinya bullying terhadap teman sebaya.

Narasumber juga mengajak para siswa untuk membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, saling menghargai, dan bebas dari segala bentuk perundungan. Apabila menemukan atau mengalami tindakan bullying, siswa diharapkan berani menyampaikan dan melaporkannya kepada guru, orang tua, maupun pihak yang berwenang untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan seputar permasalahan bullying yang dapat terjadi di lingkungan sekolah maupun di media sosial.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak bersama UPT PPA berharap dapat meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya menghormati hak dan martabat sesama, membangun sikap saling menghargai, serta bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari bullying.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum sejak dini serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berkeadilan.