Siak Sri Indrapura, 2 Oktober 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar. Pada Jumat (2/10/2026), Bagian Hukum Setda Siak menggelar kegiatan diseminasi hukum yang berfokus pada pencegahan perundungan (bullying), bahaya seks bebas, dan penanggulangan kenakalan remaja di SMKN 1 Mempura.
Kegiatan edukatif ini dibuka secara resmi oleh Ibu Yulianti Sembiring, S.H. yang hadir mewakili Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pembentukan karakter taat hukum harus dimulai dari bangku sekolah guna membentengi para remaja dari bahaya sosial yang marak terjadi.
"Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk belajar. Melalui diseminasi ini, kami ingin para siswa memahami batasan hukum serta dampak buruk dari tindakan bullying, kenakalan remaja, maupun perilaku seks bebas yang dapat merusak masa depan mereka," ujar Yulianti Sembiring.
Untuk memberikan pemahaman komprehensif, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Siak, yakni Ibu Revianti Hasibuan, S.H. dan Ibu Iklima Sara Yulis, S.H., C.Med.
Dalam pemaparannya, para narasumber dari UPTD PPA mengupas tuntas dampak hukum, sosial, dan psikologis dari tindakan bullying—baik secara langsung maupun cyberbullying di media sosial. Selain itu, materi mengenai pencegahan seks bebas dan kenakalan remaja disajikan secara komunikatif dengan menyoroti pentingnya menjaga diri, memilih pergaulan yang sehat, serta memahami perlindungan hukum bagi anak di bawah umur.
Ibu Iklima Sara Yulis, S.H., C.Med. juga menyampaikan peran UPTD PPA Siak dalam memberikan pendampingan hukum, penanganan kasus, serta ruang mediasi bagi anak-anak yang membutuhkan bantuan atau perlindungan.
Pihak SMKN 1 Mempura menyambut positif dan menyampaikan apresiasi atas perhatian Bagian Hukum Setda Siak dan UPTD PPA Kabupaten Siak. Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya acara hingga sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa SMKN 1 Mempura dapat menjadi agen perubahan (agent of change) yang aktif menciptakan lingkungan sekolah bebas bullying, menjauhi pergaulan bebas, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta norma sosial.
Andi Wijaya 2 jam yang lalu
Sangat membantu penjelasannya. Apakah Perda ini sudah berlaku?
Admin JDIH Official
"Sudah Pak Andi, berlaku sejak tanggal diundangkan."
Siti Maryam 5 jam yang lalu
Terima kasih informasinya. Sangat mendidik!
Admin JDIH Official
"Sama-sama Ibu Siti, senang bisa membantu."