Pusako, 1 Oktober 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bertempat di Kantor Kampung Perincit, Kecamatan Pusako  Kabupaten Siak.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bagian Hukum untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pembaruan hukum pidana nasional yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

Sosialisasi ini menghadirkan Ibu Yulianty Sembiring, SH dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak dan  Advokat Bapak Hamdani, S.H., M.H. sebagai narasumber. Dalam penyampaian materinya, Bapak Hamdani menjelaskan berbagai hal penting terkait perubahan dan pembaruan dalam KUHP baru, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, jenis pidana dan tindakan, serta ketentuan lain yang mengalami perubahan.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru sangat penting agar masyarakat mengetahui batasan-batasan perbuatan yang diatur oleh hukum serta memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan.

“Dengan adanya perubahan KUHP, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang benar mengenai ketentuan-ketentuan baru dalam hukum pidana. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Hamdani, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari Kepala Kampung Perincit, Bapak Elizamri. Beliau menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kampung Perincit.

Menurut Bapak Elizamri, kegiatan sosialisasi hukum sangat bermanfaat bagi masyarakat kampung karena dapat memberikan pengetahuan mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya perubahan dalam hukum pidana.

“Semoga melalui kegiatan ini masyarakat Kampung Perincit semakin memahami hukum dan mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kami berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan,” ungkap Bapak Elizamri.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi secara langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak menegaskan bahwa penyuluhan dan sosialisasi hukum merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman terhadap hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, serta turut menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Melalui kegiatan sosialisasi perubahan KUHP baru ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap masyarakat Kampung Perincit, Kecamatan Pusako, dapat menjadi masyarakat yang semakin sadar hukum, taat terhadap peraturan perundang-undangan, serta mampu berperan aktif dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang berkeadilan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak dalam mendekatkan pelayanan dan informasi hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat kampung.